
Pendataan non ASN pada Satuan Pendidikan
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Menindaklanjuti Surat Bupati Kab. Lampung Barat No. 800/651/IV.04/2022 tgl 25 Agustus 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat selaku Satuan Kerja yang menaungi seluruh Satuan Pendidikan jenjang Paud, SD dan SMP di Kabupaten Lampung Barat ditugaskan untuk mendata Pegawai Non ASN pada Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan dapat mengumpulkan berkas berupa Hardcopy dan Softcopy paling Lambat pada tanggal 2 September 2022.
Untuk persyaratan dan ketentuan silahkan unduh pada link berikut :
Download