
Pengajuan Rekomendasi Izin Operasional Sekolah
Persyaratan |
Penerbitan Rekomendasi Izin Oprasional , dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi dari Kepala Sekolah b. Data Pendidik dan Kependidikan Yang di Tanda Tangan Kepala Sekolah c. Data Siswa Yang di Tanda Tangan Kepala Sekolah d. Data Sarana dan Prasarana Sekolah Yang di Tanda Tangan Kepala Sekolah e. Fotocopy Surat Pengangkatan Kepala Sekolah oleh Yayasan f. Akta Notaris Pendirian Yayasan g. Sertifikat Kepemilikan Tanah Yayasan / Surat Keterangan Lainnya h. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Atas Nama Sekolah/Yayasan i. Fotokopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sekolah/Yayasan |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
a. Pemohon datang dan mengajukan langsung berkas ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat di Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada bagian Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar; b. Dinas Pendidikan Mengeluarkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Verifikasi c. Tim Verifikasi melakukan tugas Memverifikasi kelapangan sesuai dengan data Permohonan Sekolah d. Setelah dilakukan Verifikasi dan Permohonan telah sesuai dengan persyaratan baik secara administrasi maupun pendukung lainnya maka pengajuan dinyatakan layak (disetujui) dan Surat Rkomendasi siap dicetak dan diberikan kepada pemohon e. Apabila data baik administrasi maupun pendukung lainnya belum lengkap dan tidak memenuhi persyaratan maka tim akan memberikan catatan kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi pemohon guna pengajuan permohonan rekomendasi izin oprasional di kemudian hari. |
Jangka Waktu Pelayanan |
3 (tiga) hari |
Biaya/Tarif |
Tidak dikenakan biaya (gratis) |
Waktu Pelayanan |
Senin-Kamis 08.00 – 16.00 WIB Jum’at 08.00 – 11.00 WIB |