LEGALISIR STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

LEGALISIR STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

 

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

 

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

Pemberian Legalisir ijazah, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.      Melampirkan STTB/Ijazah/DANEM/SKHU/SKYBS Asli;

b.      Melampirkan Fotokopi STTB/Ijazah/DANEM /SKHU/SKYBS

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

a.      Pemohon datang Membawa Dokumen ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat di melalui Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;

  1. Petugas melakukan pengecekan persyaratan, jika lengkap berkas diberikan stempel legalisir;
  2. Kepala Sub bagian umum penyelenggaraan tugas pembantuan memberikan Paraf.

d.      Kepala Dinas Pendidikan memberikan tanda tangan.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

30 Menit

4.

Biaya/Tarif

 (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Legalisir Ijazah

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

1.   Kotak saran

2.   Telepon : 081379557955

3.   Email     : disdikbudlampungbarat@gmail.com

4.   Web       : http://disdikbud.lampungbaratkab.go.id/

 

7.

Waktu Pelayanan

Senin-Kamis 08.00 – 16.00 WIB

Jum’at 08.00 – 11.00 WIB

© Copyright 2017. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Kabupaten Lampung Barat. All Right Reserved
Alamat : Jl.Mawar No 4 Way Mengaku 34811. Telp : (0728) 21118 fax: (0728) 21836