Mutasi Data PTK

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

Mutasi data PTK Pada Dapodik , dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

CPNS/PNS/PPPK

 

  1. copy SK Definitif/Surat Perintah Tugas
  2. SK Pembagian Tugas
  3. Copy KTP Copy KK Copy Akta Kelahiran

 

Non PNS

  1. Copy SK Pengangkatan
  2. Copy SK Pembagian Tugas
  3. Copy Ijazah Terakhir min. D4/S1 Bagi Guru
  4. Copy KTP Copy KK Copy Akta Kelahiran
  5. Copy sertifikat NPSN
  6. Surat Pernyataan Kepala Sekolah yang Menyatakan Sekolah Memang Kekurangan Guru/Tendik beserta perhitungan Kebutuhan PTK sesuai peraturan perundang undangan yang ada, di bubuhi materai 10000. klik disini untuk unduh draf

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon Melengkapi Berkas dan diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cq. KK Datadik;
  • Tim KK Datadik Memverifikasi berkas dan kesesuaian data pada manajemen Dapodik permohonan;
  • Jika Berkas Sesuai maka langsung dilakukan Pemindahan data Penugasan pada sekolah tujuan;
  • Operator Sekolah melakukan Tarik Data / Sinkronisasi Dapodik untuk menarik data dari server ke aplikasi local milik sekolah.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (hari) hari

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Data Pokok Pendidikan

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek Masalah
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

7.

Waktu Pelayanan

Senin-Kamis 08.00 – 16.00 WIB
Jum’at 08.00 – 11.00 WIB

© Copyright 2017. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Kabupaten Lampung Barat. All Right Reserved
Alamat : Jl.Mawar No 4 Way Mengaku 34811. Telp : (0728) 21118 fax: (0728) 21836