PENETAPAN ANGKA KREDIT PAK JABATAN FUNGSIONAL GURU

PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) JABATAN FUNGSIONAL (GURU)

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

 

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

Penerbitan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK), dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.     Surat pengantar Kepala Sekolah;

b.    Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK)

c.     Penilaian Kinerja Guru (PKG)

d.    Karpeg

e.     Pak lama

f.     SK 80, SK 100 Dan SK Pangkat Terahir

g.    Infasing

h.     Pak Tahunan

i.      Ijazah Terahir  + Transkrip Nilai

j.      Penilaian Tindakan Kelas (PTK)

k.     SKP Tahun Terahir

l.      Sumpah PNS

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

a.      Satuan Pendidikan menyampaiakan Berkas Usalan Penetapan Angka Kredit melalui Kordinator wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan untuk disampaikan Kedinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lampung Barat.;

b.      Korwil Dinas Pendidikan Menyampaikan Dokumen Ususlan Penetapan Angka Kredit Kedinas Pendidikan Melalui Sub Bagian Umum Kepegawaian Dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;

c.       Staf Menerima Berkas Usulan Penetapan Angka Kredit sesuai dengan persyaratan;

d.      Kasubag Umum kepegawaian memeriksa kembali kelengkapan berkas untuk disampaikan ke Tim Penilai;

e.      Tim Penilai Angka Kredit  Menerima Berkas Untuk Dilakukan Penilaian;

f.        Tim Penilai Angka Kredit Guru Menyerahkan Hasil Penilaian Ke Tim Sekretariat Melalui kasubag Umum Kepegawaian Untuk di peroses (Entri Data);

g.      Staf Mengentri Data Penilaian Angka Kredit untuk di terbitkan Penetapan Angka Kredit (PAK);

h.      Kasubag Menerima,Memeriksa dan Memaraf;

i.        Seketaris Menerima,Memeriksa dan Memaraf;

j.        Kepala Dinas Menandatangani Penetapan Angka Kredit   (PAK);

k.       PAK Diserahkan kekorwil masing masing kecamatan Untuk disampaikan ke satuan pendidikan;.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

2 Bulan ( Proses Penilaian sampai dengan Penetapan Angka Kredit.

4.

Biaya/Tarif

 (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

1.      Kotak saran

2.      Telepon

a.      081379557955

3.      Email : disdikbudlampungbarat@gmail.com

4.      Web : http://disdikbud.lampungbaratkab.go.id/

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.      Cek ditempat

2.      Koordinasi internal

3.      Koordinasi eksternal

4.      Tindak lanjut dan solusi permasalahan

7.

Waktu Pelayanan

Senin-Kamis 08.00 – 16.00 WIB

Jum’at 08.00 – 11.00 WIB

© Copyright 2017. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Kabupaten Lampung Barat. All Right Reserved
Alamat : Jl.Mawar No 4 Way Mengaku 34811. Telp : (0728) 21118 fax: (0728) 21836