Pengajuan PTK Baru

Perhatian  !
Layanan ini hanya untuk PTK baru yang belum pernah terdaftar di Dapodik untuk Jenjang PAUD (TK, KB, SPS, TPA Negeri dan Swasta, SD dan SMP Negeri) bagi yang sudah pernah terdaftar di dapodik silahkan menggunakan mekanisme Tarik PTK atau Mutasi Melalui manajemen dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Barat dan bagi PTK sekolah swasta silahkan menghubungi Operator Yayasan masing-masing.

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

Pengajuan PTK Baru , dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

CPNS/PNS/PPPK

a)      Formulir PTK Baru (unduh melalui email masing-masing setelah entry Formulir)

b)      copy SK Pengangkatan (CPNS atau PNS)

c)      SPMT Copy Ijazah Terakhir min. D4/S1 Bagi Guru

d)      Copy KTP Copy KK Copy Akta Kelahiran

e)      Copy sertifikat NPSN

 

Non PNS

 a)      Formulir PTK Baru (unduh melalui email masing-masing setelah entry Formulir)

b)      Copy SK Pengangkatan

c)      Copy SK Pembagian Tugas

d)      Copy Ijazah Terakhir min. D4/S1 Bagi Guru

e)      Copy KTP Copy KK Copy Akta Kelahiran

f)       Copy sertifikat NPSN

g)   Surat Pernyataan Kepala Sekolah yang Menyatakan Sekolah Memang Kekurangan Guru/Tendik beserta perhitungan Kebutuhan PTK sesuai peraturan perundang undangan yang ada, di bubuhi materai 10000. klik disini untuk mengunduh draf

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

a.      Pemohon Mengentry Formulir pada link berikut klik disini;

b.      Untuk Non ASN Pengajuan dibatasi 20 pemohon setiap bulan nya.

c.       Pemohon mengecek balasan formulir pada email masing-masing;

d.      Jika Sudah Mendapatkan balasan Formulir Pemohon mengunduh dan Mencetak/printout Formulir untuk kemudian di tanda tangani pemohon dan Mengetahui Kepala Satuan Pendidikan;

e.      Jika belum mendapatkan balasan pada email pemohon tidak perlu mengentry ulang formulir cukup menunggu di bulan berikutnya sesuai daftar tunggu;

f.        Setelah Formulir di tandatangani Pemohon Melengkapi Berkas Persyaratan (ada di lembar ke 2 Formulir);

g.      Kepala Sekolah membuatkan Surat Keterangan Kebutuhan Guru atau Tenaga Kependidikan yang telah disesuaikan dengan rasio perhitungan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di sekolah;

h.      Apabila Berkas Sudah Lengkap Pemohon membawa berkas ke dinas pendidikan cq. KK Datadik;

i.        Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Barat memverifikasi berkas dan mengajukan permohonan ptk baru;

j.        Jika terjadi kesalahan atau berkas ditolak dengan alasan tertentu maka dinas pendidikan dan kebudayaan kab.lampung barat akan mengirimkan email konfirmasi ke email pemohon yang tertera pada saat pengisian formulir.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (hari) Setelah pengumpulan berkas

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Data PTK pada Aplikasi DAPODIK

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

1.   Kotak saran

2.   Telepon (0728) 21640

3.   Disdikbudlampungbarat@gmail.com

4.   http://disdikbud.lampungbaratkab.go.id/

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.      Cek Masalah

2.      Koordinasi internal

3.      Koordinasi eksternal

4.      Tindak lanjut dan solusi permasalahan

7.

Waktu Pelayanan

Rabu-Kamis 08.00 – 16.00 WIB 

© Copyright 2017. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Kabupaten Lampung Barat. All Right Reserved
Alamat : Jl.Mawar No 4 Way Mengaku 34811. Telp : (0728) 21118 fax: (0728) 21836