SURAT KETERANGAN IJAZAH/STTB RUSAK DAN SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH

SURAT KETERANGAN IJAZAH/STTB RUSAK DAN SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH

 

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

 

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

Keterangan Mengetahui Ijazah/STTB Rusak Atau kesalahan penulisan ijazah, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.      Membawa Surat Keterangan Mengetahui Ijazah /STTB Rusak atau Keterangan Mengetahui salah Penulisan dari Kepala sekolah SD/SMP;

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

a.      Pemohon datang dan mengajukan langsung berkas ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat di melalui Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;

b.      Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan

c.       Kepala Sub bagian umum penyelenggaraan tugas pembantuan meneliti surat Keterangan.

d.      Kepala Dinas Pendidikan memberikan tanda tangan mengetahui pada surat keterangan ijazah Rusak atau Keterangan Penulisan Ijazah.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

30 Menit

4.

Biaya/Tarif

 (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Keterangan Kepala Dinas (Mengetahui)

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

1.   Kotak saran

2.   Telepon : 081379557955

3.   Email     : disdikbudlampungbarat@gmail.com

4.   Web      : http://disdikbud.lampungbaratkab.go.id/

 

7.

Waktu Pelayanan

Senin-Kamis 08.00 – 16.00 WIB

Jum’at 08.00 – 11.00 WIB

© Copyright 2017. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Kabupaten Lampung Barat. All Right Reserved
Alamat : Jl.Mawar No 4 Way Mengaku 34811. Telp : (0728) 21118 fax: (0728) 21836