SURAT KETERANGAN IJAZAH/STTB RUSAK DAN SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH
SURAT KETERANGAN IJAZAH/STTB RUSAK DAN SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH
Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan |
Keterangan Mengetahui Ijazah/STTB Rusak Atau kesalahan penulisan ijazah, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Membawa Surat Keterangan Mengetahui Ijazah /STTB Rusak atau Keterangan Mengetahui salah Penulisan dari Kepala sekolah SD/SMP; |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
a. Pemohon datang dan mengajukan langsung berkas ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat di melalui Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan; b. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan c. Kepala Sub bagian umum penyelenggaraan tugas pembantuan meneliti surat Keterangan. d. Kepala Dinas Pendidikan memberikan tanda tangan mengetahui pada surat keterangan ijazah Rusak atau Keterangan Penulisan Ijazah.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
30 Menit |
4. |
Biaya/Tarif |
(gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Keterangan Kepala Dinas (Mengetahui) |
6. |
Penanganan Aduan, Saran dan Masukan |
1. Kotak saran 2. Telepon : 081379557955 3. Email : disdikbudlampungbarat@gmail.com 4. Web : http://disdikbud.lampungbaratkab.go.id/
|
7. |
Waktu Pelayanan |
Senin-Kamis 08.00 – 16.00 WIB Jum’at 08.00 – 11.00 WIB |